ATURAN HAK CIPTA
Etika adalah aturan-aturan yang
berkaitan dengan penggunaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi, dalam
bentuk norma-norma (batasan-batasan), kaidah, hukum, atau tata tertib yang
berlaku, yang selanjutnya disebut prosedur. Prosedur yang dimaksud dapat
berupa prosedur instalasi, prosedur
penggunaan/pengoperasian perangkat, dll.
Moral diartikan sebagai sikap,
perilaku/perbuatan, dan tanggung jawab secara pribadi atau kelompok terhadap
penerapan etika dalam penggunaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Etika diterapkan secara keseluruhan pada
penggunaaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi, sedangkan Moral lebih
ditekankan pada penggunaan perangkat lunak, misalnya pada penggunaan software
program aplikasi, software program operasi, dan manajemen file.
Contoh penerapan Etika dalam penggunaan perangkat
Teknologi Informasi dan Komunikasi :
a.
Prosedur
menghidupkan dan mematikan perangkat komputer
b.
Prosedur
penggunaan keyboard dan mouse
c.
Prosedur
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
d.
Prosedur Pemeliharaan
dan Perawatan Perangkat Komputer
Contoh penerapan Moral dalam penggunaan perangkat
lunak :
a. Menghargai Hak Cipta Perangkat Lunak
Pemberlakuan Undang-undang Hak Cipta
adalah Konsekuensi Ratifikasi Konvensi
Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra dan Perjanjian Hak Cipta Word
Intellectual Property Organization.
Dengan pemberlakuan revisi UU Hak Cipta
Nomor 19 tanggal 27 Juli tahun 2002 ditetapkan legitimasi perundangan terhadap
:
·
Hak Cipta
·
Hak Paten
·
Hak Merk
b. Menghargai kreasi orang lain
c. Menghindari meng-copy secara tidak sah (illegal
copy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar