Selasa, 30 Oktober 2012

Kesehatan dan Keselamatan Kerja

A.     Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Kesehatan kerja adalah suatu upaya untuk menjaga kesehatan para pekerja (worker) dan mencegah terjadinya pencemaran kepada masyarakat dan lingkungan disekitar tempat kerja. Sedangkan Keselamatan Kerja adalah suatu upaya agar para pekerja (worker) selamat ketika bekerja ditempat kerjanya sehingga terhindar dari kecelakaan.
Tujuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
1.      Melindungi tenaga kerja atas hak dan keselamatannya dalam melakukan pekerjaan dan menjaga keselamatan setiap orang ditempat kerja tersebut
2.      Memelihara sumber produksi secara aman, efisien, dan efektif, yang dapat meningkatkan kreativitas kerja dan mengurangi kerugian material

3.      Mencegah dan memberantas penyakit dari kecelakaan akibat kerja
Sasaran Kesehatan dan Keselamatan Kerja
1.      Menjamin tersedianya tempat kerja yang sehat, bersih, nyaman, dan aman, sehingga menimbulkan/meningkatkan gairah kerja
2.      Mencegah timbulnya penyakit akibat kecelakaan
3.      Mencegah/mengurangi cacat tetap
4.      Mencegah terjadinya kecelakaan ditempat kerja
5.      Meningkatkan produktivitas kerja, menghindari pemborosan tenaga kerja, modal, dan alat sumber produksi lainnya
6.      Mengamankan material, konstruksi, pemakaian, pemeliharaan bangunan, peralatan, mesin-mesin, instalasi, dll
7.      Peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan manusia
Penyebab Terjadinya Kecelakaan Kerja
1.      Perilaku yang membahayakan, misalnya :
a.       Menggunakan peralatan tanpa mendapat latihan
b.      Menggunakan peralatan dengan cara yang salah
c.       Lalai memakai alat pelindung diri
d.      Sewaktu bekerja selalu bersenda gurau dan selalu mengalihkan perhatian orang lain
e.       Kurangnya konsentrasi karena lalai, lelah, atau mengantuk ketika bekerja
2.      Kondisi yang membahayakan, misalnya :
a.       Kurangnya instruksi tentang metode kerja yang benar dan aman
b.      Cacat jasmani
c.       Penampilan diri sehari-hari (pakaian, rambut, dan sikap) yang tidak sesuai dengan jenis pekerjaan
d.      Dampak Kecelakaan Kerja
e.       Sakit dan penderitaan (jasmani dan rohani)
f.       Produktivitas kerja menurun
g.       Kemungkinan penghasilan berkurang
h.      Tidak mempunyai masa depan yang cerah
Pencegahan Kecelakaan Kerja :
1.      Hindarkan perilaku yang membahayakan
2.      Singkirkan kondisi yang membahayakan
3.      Mengadakan penyelidikan dan analisa kecelakaan
4.      Membina kesadaran terhadap Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Sifat-sifat Perangkat Teknologi Informasi Dan Komunikasi :
1.      Dalam operasinya seluruh perangkat menggunakan suplai tenaga listrik bertegangan 220 Volt dari jaringan PLN, dan menghasilkan tegangan induksi listrik yang cukup besar
2.      Terdapat instalasi perkabelan (kabel data input dan output, serta suplai listrik) untuk menghubungkan perangkat yang satu dengan yang lainnya
3.      Seluruh perangkat dapat membangkitkan efek interferensi pada peralatan elektronik lainnya, dan efek panas serta radiasi yang dapat membahayakan kesehatan manusia
4.      Setiap perangkat memiliki karakteristik tertentu, sehingga penanganan dan pengoperasiannya haruslah dilakukan oleh orang yang sudah mendapatkan pendidikan dan pelatihan khusus, atau dengan bimbingan instruktur
Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Pada Penggunaan/Pengoperasian Perangkat Teknologi Informasi Dan Komunikasi
Berikut ini merupakan aspek-aspek yang harus diperhatikan ketika anda menggunakan perangkat komputer, antara lain :
1.      Penempatan instalasi komputer dan perkabelan :
·         Perangkat komputer ditempatkan diatas meja kerja
·         Penempatan perangkat tidak boleh berdekatan dengan TV, VCD, radio, atau tape deck, karena dapat mengakibatkan interferensi pada peralatan tersebut. Bila tidak memungkinkan, maka gunakanlah alat peredam interferensi pada peralatan elektronik tersebut
·         Perangkat harus dimassa-kan (grounded) atau ditanahkan (diarde) dengan menggunakan kabel tunggal dan sepotong besi/tembaga yang ditancapkan ketanah
·         Instalasi kabel listrik harus menggunakan jenis kabel tunggal terlindung (shielded cable)
·         Penggunaan steker tidak boleh bertumpuk
2.      Pengoperasian perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi :
Pengoperasian dan penggunaan perangkat harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, biasanya perangkat telah dilengkapi dengan buku petunjuk pemakaian (user guide atau owners manual)
3.      Ruangan Kerja, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
·         Terdapat ruang gerak bebas yang cukup
·         Ruangan harus memiliki pencahayaan yang memadai, diusahakan lampu ruangan harus terang, dengan arah penyebaran cahaya  yang merata
·         Ruangan harus memiliki ventilasi yang cukup agar diperoleh sirkulasi udara yang baik, dan bila mungkin pasanglah penyejuk udara/AC (Air Conditioner)
·         Keadaan ruangan harus bersih dari kotoran dan debu
·         Ruangan harus bebas dari kebisingan dari suara-suara kendaraan bermotor, mesin-mesin, dan dari sumber suara yang memiliki intensitas yang sangat kuat
4.      Meja dan Kursi
a.       Meja
·         Dimensi meja berukuran 90 cm x 50 cm x 70 cm (panjang x lebar x tinggi)
·         Dilengkapi dengan rak geser untuk tempat keyboard dan mouse
·         Bahan dari kayu atau besi, tetapi diutamakan memiliki kestabilan dan kekuatan untuk menyangga beban berat
b.      Kursi
·         Dapat diatur ketinggiannya dan diputar
·         Alas duduk terbuat dari bahan busa dan terdapat sandaran punggungnya
·         Kaki kursi dilengkapi dengan roda
·         Bahan dari kayu atau besi, tetapi diutamakan memiliki kestabilan dan kekuatan untuk menyangga beban berat
5.      Sikap dan posisi duduk
Dalam terminologi komputer terdapat ilmu yang disebut dengan istilah Ergonomik, yaitu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mengatur posisi duduk yang benar didepan perangkat komputer. Sikap dan  posisi duduk yang benar antara lain :
·         Posisi badan tegak/bersandar dengan rileks/tidak kaku
·         Posisi tangan ketika mengetik harus rileks
·         Pandangan mata diarahkan agak sedikit kebawah
·         Jarak pandangan mata dengan monitor minimal 50 cm.
·         Posisi kepala harus lebih tinggi dari layar monitor
·         Untuk menghindari bahaya radiasi ultraviolet dari monitor terhadap kesehatan mata, pasanglah screen saver/screen filter pada monitor.
6.      Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Ruang komputer harus dilengkapi dengan Perlengkapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang terdiri dari :
·         Peralatan dan kotak P3K
·         Rambu-rambu Kesehatan dan Keselamatan Kerja
·         Perlengkapan Pengaman Listrik
·         Peralatan Pemadam Kebakaran

Tidak ada komentar: