A. Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Kesehatan kerja adalah suatu upaya untuk menjaga
kesehatan para pekerja (worker) dan mencegah terjadinya pencemaran kepada
masyarakat dan lingkungan disekitar tempat kerja. Sedangkan Keselamatan Kerja
adalah suatu upaya agar para pekerja (worker) selamat ketika bekerja ditempat
kerjanya sehingga terhindar dari kecelakaan.
Tujuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
1. Melindungi tenaga kerja atas hak dan keselamatannya
dalam melakukan pekerjaan dan menjaga keselamatan setiap orang ditempat kerja
tersebut
2. Memelihara sumber produksi secara aman, efisien, dan
efektif, yang dapat meningkatkan kreativitas kerja dan mengurangi kerugian
material
3. Mencegah dan memberantas penyakit dari kecelakaan
akibat kerja
Sasaran Kesehatan dan Keselamatan Kerja
1. Menjamin tersedianya tempat kerja yang sehat, bersih,
nyaman, dan aman, sehingga menimbulkan/meningkatkan gairah kerja
2. Mencegah timbulnya penyakit akibat kecelakaan
3. Mencegah/mengurangi cacat tetap
4. Mencegah terjadinya kecelakaan ditempat kerja
5. Meningkatkan produktivitas kerja, menghindari
pemborosan tenaga kerja, modal, dan alat sumber produksi lainnya
6. Mengamankan material, konstruksi, pemakaian,
pemeliharaan bangunan, peralatan, mesin-mesin, instalasi, dll
7. Peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan manusia
Penyebab Terjadinya Kecelakaan Kerja
1. Perilaku yang membahayakan, misalnya :
a. Menggunakan peralatan tanpa mendapat latihan
b. Menggunakan peralatan dengan cara yang salah
c. Lalai memakai alat pelindung diri
d. Sewaktu bekerja selalu bersenda gurau dan selalu
mengalihkan perhatian orang lain
e. Kurangnya konsentrasi karena lalai, lelah, atau
mengantuk ketika bekerja
2.
Kondisi yang
membahayakan, misalnya :
a. Kurangnya instruksi tentang metode kerja yang benar
dan aman
b. Cacat jasmani
c. Penampilan diri sehari-hari (pakaian, rambut, dan
sikap) yang tidak sesuai dengan jenis pekerjaan
d. Dampak Kecelakaan Kerja
e. Sakit dan penderitaan (jasmani dan rohani)
f. Produktivitas kerja menurun
g. Kemungkinan penghasilan berkurang
h. Tidak mempunyai masa depan yang cerah
Pencegahan
Kecelakaan Kerja :
1. Hindarkan perilaku yang membahayakan
2.
Singkirkan
kondisi yang membahayakan
3.
Mengadakan
penyelidikan dan analisa kecelakaan
4.
Membina kesadaran
terhadap Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Sifat-sifat Perangkat Teknologi Informasi Dan
Komunikasi :
1. Dalam operasinya seluruh perangkat menggunakan suplai
tenaga listrik bertegangan 220 Volt dari jaringan PLN, dan menghasilkan
tegangan induksi listrik yang cukup besar
2. Terdapat instalasi perkabelan (kabel data input dan
output, serta suplai listrik) untuk menghubungkan perangkat yang satu dengan
yang lainnya
3. Seluruh perangkat dapat membangkitkan efek
interferensi pada peralatan elektronik lainnya, dan efek panas serta radiasi
yang dapat membahayakan kesehatan manusia
4. Setiap perangkat memiliki karakteristik tertentu,
sehingga penanganan dan pengoperasiannya haruslah dilakukan oleh orang yang
sudah mendapatkan pendidikan dan pelatihan khusus, atau dengan bimbingan
instruktur
Kesehatan
Dan Keselamatan Kerja Pada Penggunaan/Pengoperasian Perangkat Teknologi
Informasi Dan Komunikasi
Berikut ini merupakan aspek-aspek yang
harus diperhatikan ketika anda menggunakan perangkat komputer, antara lain :
1. Penempatan instalasi komputer dan perkabelan :
·
Perangkat
komputer ditempatkan diatas meja kerja
·
Penempatan
perangkat tidak boleh berdekatan dengan TV, VCD, radio, atau tape deck, karena
dapat mengakibatkan interferensi pada peralatan tersebut. Bila tidak
memungkinkan, maka gunakanlah alat peredam interferensi pada peralatan
elektronik tersebut
·
Perangkat harus
dimassa-kan (grounded) atau ditanahkan (diarde) dengan menggunakan kabel
tunggal dan sepotong besi/tembaga yang ditancapkan ketanah
·
Instalasi kabel
listrik harus menggunakan jenis kabel tunggal terlindung (shielded cable)
·
Penggunaan steker
tidak boleh bertumpuk
2. Pengoperasian perangkat Teknologi Informasi dan
Komunikasi :
Pengoperasian dan penggunaan perangkat
harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, biasanya perangkat telah dilengkapi
dengan buku petunjuk pemakaian (user guide atau owners manual)
3. Ruangan Kerja, harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
·
Terdapat ruang
gerak bebas yang cukup
·
Ruangan harus
memiliki pencahayaan yang memadai, diusahakan lampu ruangan harus terang,
dengan arah penyebaran cahaya yang
merata
·
Ruangan harus
memiliki ventilasi yang cukup agar diperoleh sirkulasi udara yang baik, dan
bila mungkin pasanglah penyejuk udara/AC (Air Conditioner)
·
Keadaan ruangan
harus bersih dari kotoran dan debu
·
Ruangan harus
bebas dari kebisingan dari suara-suara kendaraan bermotor, mesin-mesin, dan
dari sumber suara yang memiliki intensitas yang sangat kuat
4. Meja dan Kursi
a. Meja
·
Dimensi meja
berukuran 90 cm x 50 cm x 70 cm (panjang x lebar x tinggi)
·
Dilengkapi dengan
rak geser untuk tempat keyboard dan mouse
·
Bahan dari kayu
atau besi, tetapi diutamakan memiliki kestabilan dan kekuatan untuk menyangga
beban berat
b. Kursi
·
Dapat diatur
ketinggiannya dan diputar
·
Alas duduk
terbuat dari bahan busa dan terdapat sandaran punggungnya
·
Kaki kursi
dilengkapi dengan roda
·
Bahan dari kayu
atau besi, tetapi diutamakan memiliki kestabilan dan kekuatan untuk menyangga
beban berat
5. Sikap dan posisi duduk
Dalam terminologi komputer terdapat ilmu
yang disebut dengan istilah Ergonomik, yaitu ilmu yang mempelajari
bagaimana cara mengatur posisi duduk yang benar didepan perangkat komputer.
Sikap dan posisi duduk yang benar antara
lain :
·
Posisi badan
tegak/bersandar dengan rileks/tidak kaku
·
Posisi tangan
ketika mengetik harus rileks
·
Pandangan mata diarahkan
agak sedikit kebawah
·
Jarak pandangan
mata dengan monitor minimal 50 cm.
·
Posisi kepala
harus lebih tinggi dari layar monitor
·
Untuk menghindari
bahaya radiasi ultraviolet dari monitor terhadap kesehatan mata, pasanglah
screen saver/screen filter pada monitor.
6. Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Ruang komputer harus dilengkapi dengan
Perlengkapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang terdiri dari :
·
Peralatan dan
kotak P3K
·
Rambu-rambu
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
·
Perlengkapan
Pengaman Listrik
·
Peralatan Pemadam
Kebakaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar